Berita Ekonomi Bisnis

Kejagung Periksa Administrator Keuangan Pt Timah Di Urusan Korupsi Timah

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Rumondang/)
Foto: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Rumondang/)

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilik Direktur Keuangan PT Timah Tbk di permasalahan prasangka korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Pada di saat yang sama, penyidik juga menilik GM Operasional Produksi PT Timah Investasi Mineral.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut terdapat dua orang yang diperiksa pihaknya terkait permasalahan itu, hari ini. Keduannya diperiksa untuk tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

“Rabu 8 Januari 2025, Kejaksaan Agung lewat Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menilik dua orang saksi, terkait dengan kendala prasangka tindakan melawan hukum korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk,” kata Harli dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding Vonis 5 Tahun Penjara Helena Lim

Adapun dua saksi yang diperiksa yakni:

1. AH selaku Karyawan BUMN PT Timah Tbk (GM Operasional Produksi PT Timah Investasi Mineral)

2. FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk

Namun demikian, Harli belum merinci lebih jauh perihal bahan investigasi yang dicecar penyidik terhadap para saksi. Dia cuma menyebut investigasi ditangani untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi ditangani untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kendala dimaksud,” pungkasnya.

Sebagai informasi, total ada 22 orang yang ditetapkan Kejagung selaku tersangka. Terakhir Kejagung juga menentukan lima tersangka korporasi yang terlibat dalam tindakan melawan hukum pembersihan duit (TPPU) dalam permasalahan korupsi di PT Timah.

Baca juga: Eks Dirjen Minerba Merasa Dikambinghitamkan di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

Mereka disangka saling berafiliasi dalam proses melakukan bisnis timah ilegal sampai menyebabkan kerugian negara sampai Rp 300 triliun.

Kerja sama itu disebut ditangani dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dijumlah dari kerusakan ekosistem akhir penambangan ilegal di wilayah Bangka Belitung.

Simak juga video: Kejagung Tetapkan 5 Korporasi Kaprikornus Tersangka Kasus Korupsi Timah

[Gambas:Video 20detik]

korupsikorupsi timahkejaksaan agungkejagungLoading...Hoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi pola di siniSelengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *