Berita Ekonomi Bisnis

Legislator Pkb Minta Pemerintah Pikirkan Ulang Ekspor Pasir Laut

Wasekjen PKB sekaligus wakil ketua Komisi IV DPR
Foto: Daniel Johan (Dok. Istimewa)

Jakarta

Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKB Daniel Johan meminta Pemerintah memikirkan ulang kebijakan yang mengijinkan kembali ekspor pasir laut. Dia beropini kebijakan itu sanggup mempunyai efek pada ekologi bahari dan membuat duduk urusan sosial.

“Kami mewanti-wanti Pemerintah bagi kembali memikirkan kebijakan ini lantaran ekspor pasir sanggup memunculkan ekologi bahari terancam bencana! Dan jikalau terjadi kejadian ekologi, itu sanggup merugikan Indonesia berkali-kali lipat dibandingkan laba yg didapat,” kata Daniel Johan dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

Baca juga: Gerindra soal Ekspor Pasir Laut: Kalau Dapat Ditunda Dulu

Sebagai informasi, kebijakan ekspor pasir bahari tersebut dituangkan dalam beberapa hukum Menteri Perdagangan yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Keduanya ialah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Bahari, yg ditandatangani Kepala Negara Joko Widodo pada Mei 2023.

Berkaitan dengan itu, Daniel mengingatkan penambangan pasir bahari bagi diekspor sanggup membuat permasalahan dalam banyak sekali faktor kehidupan alam dan masyarakat. Dia juga menyinggung potensi abrasi pantai hingga mengusik habitat spesies laut.

“Dibukanya keran ekspor pasir bahari ini mempunyai banyak dampak, baik pada lingkungan dan sosial. Terutama kepada lingkungan bahari yg mempunyai efek secara serius,” tuturnya.

“Pengambilan pasir bahari juga sanggup mempercepat abrasi pantai dan merubah bentuk garis pantai serta mengusik habitat spesies bahari yang bergantung pada substrat dasar bahari buat meningkat biak. Kebijakan ini pun sanggup memunculkan penurunan populasi spesies lantaran aktivitas penggalian sanggup mengancam spesies yang tinggal di area tersebut. Belum lagi adanya potensi besar gangguan jaring makanan bahari lantaran pergantian lingkungan sanggup mempengaruhi rantai makanan di ekosistem laut,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ketua DPP PKB ini mengingatkan efek besar yang lain dari kebijakan penambangan pasir bagi diekspor, yakni hilangnya pulau-pulau kecil Indonesia menyerupai yang sudah pernah terjadi sebelumnya. “Kejadian pulau-pulau kecil akan hilang menyerupai 20 tahun yang kemudian selama proses penambangan pasir bahari yang diekspor akan terulang,” imbuh Daniel.

Selain mengancam lingkungan hidup, Daniel menandakan banyak sekali efek sosial yang sanggup ditimbulkan dengan diterapkannya kembali kebijakan ekspor pasir bahari Indonesia.

“Penambangan pasir bahari dalam skala besar bukan hanya sanggup menghancurkan ekosistem laut, namun juga mempunyai efek pribadi pada hasil tangkapan ikan dan kemakmuran nelayan,” terperinci Legislator dari Dapil Kalimantan Barat I tersebut.

Tak hanya itu, efek sosial dari ekspor pasir bahari yg yang lain yakni resiko penurunan mutu lingkungan yg mempengaruhi mata penelusuran penduduk pesisir yg bergantung pada sumber daya laut. Penambangan pasir bahari juga potensial memperparah efek krisis iklim.

“Banyak nelayan yg hidup bergantung pada hasil bahari bagi menyanggupi keperluan sehari-hari. Ketika ekosistem bahari rusak, bukan hanya lingkungan yg terancam, namun juga ekonomi penduduk pesisir yang rentan,” papar Daniel.

“Penurunan hasil tangkapan ikan sanggup mengakibatkan kenaikan kemiskinan dan memperlebar kesenjangan ekonomi di kawasan pesisir. Hal ini akan mempunyai efek pribadi pada pendapatan nelayan yg mengandalkan bahari selaku sumber penghidupan mereka,” imbuhnya.

Daniel juga menyatakan bahwa hingga hukum tersebut dikeluarkan, Komisi IV dewan perwakilan rakyat RI selaku teman kerja Pemerintah yang mengurusi bidang lingkungan hidup tak dilibatkan dalam pembahasan terkait peraturan ini. “Minimal keterangan terkait landasan pengerjaan peraturannya itu apa, kita Komisi IV kita tak tahu, terlebih larangan ekspor pasir bahari telah 20 tahun tidak diperbolehkan,” tukas Daniel.

“Masyarakat mempertanyakan adanya peraturan ini. Terutama para pecinta lingkungan, mereka ramai-ramai ‘berteriak’ menolak kebijakan ekspor pasir laut,” lanjut dia.

Baca juga: Jokowi Buka Ekspor Sedimen Bukan Pasir Bahari, Ahli Buka Suara

Karena itu lah, beliau kembali meminta Pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut. Sehingga, lanjut dia, kebijakan itu tak menghancurkan masa depan Indonesia.

“Kita berharap Pemerintah sanggup meninjau ulang kebijakan ekspor pasir bahari ini dan mengambil langkah yang lebih bijaksana. Semua ini dilaksanakan demi mempertahankan keberlanjutan lingkungan serta kemakmuran rakyat,” ungkap Daniel.

“Kita mesti menetapkan bahwa kebijakan yang kita ambil hari ini tidak menghancurkan masa depan generasi yang mau tiba, baik dari segi lingkungan maupun sosial ekonomi rakyat,” sambungnya.

ekspor pasir lautekspor pasir bahari dibukakomisi iv dprdpr riLoading...Hoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi pola di siniSelengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *