Berita Ekonomi Bisnis

Pekerja Sektor Keuangan Wajib Bersertifikat Kompetensi

Ilustrasi pekerja

Jakarta

Peningkatan mutu sumber daya insan (SDM) terus menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan). Yang terbaru, OJK bakal mengharuskan para pekerja sektor keuangan memiliki akta kompetensi.

OJK beserta seluruh stakeholder industri keuangan seperti, perwakilan perkumpulan profesi, forum sertifikasi, serta forum training dan akademisi dikabarkan tengah menyusun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Pasar Modal.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara pada Selasa (12/9/2023), menyampaikan eksistensi persyaratan kompetensi (SKKNI)di sektor keuangan sungguh penting.

Baca juga: wikipedia

Sebab sertifikasi, selaku tolak ukur pengembangan SDM, berkhasiat mendukung kinerja sektor jasa keuangan. Khususnya bagi industri pasal modal mudah-mudahan seluruh pelaku sektor tersebut memiliki level playing field atau kompetensi yang sama.

“Kami sungguh mengapresiasi atas kerja sama Tim Perumus dan Tim Verifikasi RSKKNI Bidang Pasar Modal yang ikut serta aktif untuk pembahasan rancangan dalam keseluruhan diskusi yang berjalan selama ini. Kolaborasi ini dibutuhkan sanggup terus berlanjut sampai RSKKNI Bidang Pasar Modal ini sanggup teratasi dengan baik,” kata Mirza, dikutip dari situs ojk.go.id.

Baca juga: Joko Widodo Akan Buka Muktamar Sufi Internasional 2023

Sebagai informasi, penyusunan SKKNI merupakan perwujudan amanat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sejumlah pasal tersebut adalah:

  • Lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib bertanggung jawab menjalankan pengembangan mutu SDM lewat kenaikan kompetensi dan keahlian.
  • LJK mesti menerapkan persyaratan kompetensi yang sudah diamanahkan oleh Otoritas.
  • Pelaku profesi sektor keuangan wajib memiliki akta kompetensi sesuai bidangnya.

Dalam hal ini, OJK berkolaborasi dengan seluruh stakeholder industri keuangan, tergolong Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk merealisasikan ekosistem sertifikasi di sektor jasa keuangan secara menyeluruh.

Adapun sejumlah hal yang di sekarang ini sedang disempurnakan dalan RSKKNI adalah, penyelarasan substansi unit kompetensi, pengembangan unit kompetensi terkait fungsi bisnis dan fungsi administrasi risiko, serta penambahan unit kompetensi terkait keuangan berkesinambungan dan jual beli karbon.

Selain itu dari hasil kaji ulang RSKKNI, terdapat penambahan jumlah unit kompetensi. Yang semula cuma 11 unit kompetensi dalam SKKNI Bidang Pasar Modal Tahun 2019, sekarang menjadi 80 unit kompetensi.

Proses penyusunan peraturan tersebut pun di sekarang ini dikenali sudah meraih tahap selesai yaitu pelaksanaan Konvensi Nasional. Konvensi nasional berencana untuk menemukan masukan, pandangan, serta kontrak dari perwakilan industri Pasar Modal. Setelah melalui tahap akhir, dokumen kemudian akan diserahkan terhadap Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk diteken lewat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *