Berita Ekonomi Bisnis

Mk Minta Dpr-Pemerintah Tidak Kadang Ubah Syarat Usia Pejabat Publik

Hakim MK arief Hidayat
Foto: Hakim MK Arief Hidayat (Youtube Mahkamah Konstitusi).

Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta dewan perwakilan rakyat dan pemerintah bagi tidak kadang merubah syarat usia pejabat publik. MK menganggap jikalau hal itu kerap terjadi, maka mulai menyebabkan motif politik.

Hal itu disampaikan Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang putusan problem 68/PUU-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024). Perkara tersebut mengenai syarat usia pimpinan KPK yg diajukan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan.

Arief menyodorkan jikalau pengaturan syarat usia terendah atau paling tinggi ialah kewenangan pembentuk UU. Namun, kata dia, semestinya dewan perwakilan rakyat dan pemerintah pun tak kadang merubah syarat usia.

“Bahwa walaupun berhubungan dengan syarat usia terendah dan syarat usia paling tinggi a quo Mahkamah telah berpendirian hal demikian menjadi wewenang pembentuk undang-undang,” kata Arief.

“Namun utama buat ditegaskan dalam kondisi tertentu pembentuk undang-undang dihentikan dengan gampang maupun terlalu sering merubah syarat usia bagi menjadi pejabat publik, baik pejabat yang diseleksi maupun yg diangkat sebagaimana terdapat dalam beberapa norma undang-undang,” sambungnya.

Baca juga: MK Tolak Somasi Novel Baswedan Soal Syarat Usia Pimpinan KPK

Arief menyampaikan penegasan MK tersebut dikehendaki karena kerapnya dewan perwakilan rakyat dan pemerintah merubah syarat usia yg hendak menyebabkan ketidakpastian hukum. Selain itu, menurutnya, juga mulai menyebabkan ketidakadilan.

“Karena gampangnya terjadi pergantian parameter contoh kapabilitas atau kompetensi seseorang buat menduduki jabatan dalam sebuah forum organisasi publik. Jika hal tersebut sering diubah, besar kemungkinan pembentuk undang-undang mulai merumuskan kebijakan ‘penyesuaian usia’ untuk membatasi hak konstitusional warga negara yang yang lain dengan tujuan antara yang lain untuk ‘motif politik’ tertentu,” tuturnya.

MK Tolak Gugatan soal Syarat Usia Pimpinan KPK

Sebelumnya, MK menolak tuntutan uji bahan Pasal 29 karakter e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai KPK yang diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. MK menganggap tuntutan tersebut tak berasalan menurut hukum.

“Menolak tuntutan pemohon bagi seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).

Selain itu, MK juga menolak tuntutan provisi (putusan sela) yang diajukan Novel. Dalam provisi itu, Novel meminta MK bagi mengeluarkan putusan biar menangguhkan proses seleksi kandidat pimpinan KPK.

“Menolak provisi para pemohon,” ujar Suhartoyo.

Baca juga: Gugatan Ditolak MK, Novel Ungkit KPK Era Firli Tutup Peran Masyarakat

mahkamah konstitusimkbatas usiahukumdprpemerintahLoading...Hoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif kandidat polisi teladan di siniSelengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *