Pilkada

Apakah Pilkada 27 November 2024 Libur? Ini Hukum Resmi Pemerintah

Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi pemungutan bunyi Pilkada 2024. (Foto: Fuad Hasim/)

Daftar Isi

Solo

Kini kalian sudah memasuki bulan November 2024, artinya pemungutan bunyi dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (2024) sudah kian dekat. Sesuai jadwal, pemungutan bunyi akan berjalan pada Rabu 27 November 2024. Lantas, apakah Pilkada 27 November 2024 libur?

Jika kalian menyaksikan pada Surat Keputusan Menteri Keagamaan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SKB 3 Menteri) mengenai Hari Libur Nasional dan Perlop Bersama 2024, tak terdapat pemberitahuan tentang libur Pilkada 2024. Begitu juga dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 14 Februari kemudian yang tak dicantumkan selaku hari libur nasional.

Meski begitu, pemungutan bunyi Pemilu 2024 ada 14 Februari kemudian ditetapkan selaku hari hari libur nasional. Hal tersebut dikontrol di dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024. Bagaimana dengan Pilkada Serentak 2024?

Baca juga: Ada Layanan Pindah Memilih Pilgub Jateng 2024, Simak Jadwal-Syaratnya!

Apakah Pilkada 27 November 2024 Libur?

Dilansir detikNews yg mengutip situs MenPAN-RB, terkait Pilkada yg ditangani pada 27 November 2024, hari tersebut tergolong libur nasional. Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan libur Pilkada 2024 akan dikontrol lebih lanjut pada Peraturan Kepala Negara.

“Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, kpu (KPU) akan mengajukannya apalagi dahulu terhadap Presiden, dan akan dikontrol melalui Perpres,” kata Menteri Anas.

Namun, hingga Senin (4/11/2024) Perpres yg dimaksud masih belum terbit. Sembari menanti Perpres diterbitkan, kami sanggup menggunakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 selaku acuan.

Dalam SE tersebut diterangkan bahwa menurut UU No 7 Tahun 2014 serta UU No 1 Tahun 2015, penyeleksian presiden, anggota legislatif, serta kepala tempat ditangani di hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Oleh alasannya merupakan itu, hari pemungutan bunyi Pilkada 2024 pada 27 November mulai ditetapkan selaku hari libur nasional.

Jika pekerja atau buruh mesti sedang pekerjaan pada hari pemungutan bunyi Pilkada, mereka berhak mendapat upah lembur dan hak yang lain menyerupai yg berlaku pada hari libur resmi. Selain itu, pekerja mesti diberikan potensi untuk memakai hak pilihnya walaupun mereka sedang pekerjaan pada hari pemungutan suara.

Sisa Tahapan Pilkada 2024

Pemungutan bunyi Pilkada 2024 telah kian dekat. Tahap demi tahap pun telah dilalui dengan baik. Saat ini, semua pasangan kandidat kepala tempat tengah dalam masa kampanye untuk mendulang pinjaman dari masyarakat. Lantas, tahapan apa saja yg tersisa dari rangkaian Pilkada 2024? Mari simak pemberitahuan lengkapnya yang dikutip dari Peraturan kpu Nomor 2 Tahun 2024.

  • Pelaksanaan kampanye: 25 September hingga dengan 23 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  • Perhitungan bunyi dan rekapitulasi hasil perkiraan suara: 27 November hingga dengan 16 Desember 2024
  • Penetapan kandidat terpilih: paling lambat lima hari sehabis Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahu tuntutan yg teregistrasi dalam
  • Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terhadap KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan aktivitas solusi sengketa di Mahkamah Konstitusi
  • Pengusulan pengakuan pengangkatan kandidat terpilih: paling usang tiga hari sehabis penetapan pasangan kandidat terpilih

Baca juga: Cara Pindah Memilih Pilkada 2024 Lengkap Syarat dan Tempat Mengurusnya

Demikian klarifikasi lengkap tentang Pilkada 27 November 2024 yg merupakan hari libur nasional. Mari kalian nantikan peraturan presiden yang mengaturnya secara resmi!

20D

Video Mendagri Tito: Total Anggaran Coblos Ulang Pilkada Rp 719 M

20D

Video Mendagri Tito: Total Anggaran Coblos Ulang Pilkada Rp 719 M


jtgpilkada 2024pilkada 2024 libur atau taklibur pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *