Fintech

Ojk Sebut Penanam Modal Aset Kripto Indonesia Meningkat Gegara Ini

Ilustrasi Bitcoin
Ilustrasi kripto – Foto: Dok. Shutterstock

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren faktual penanam modal aset kripto di Indonesia. Adapun kenaikan itu disinyalir sebab keterpilihan Donald Trump selaku Presiden Amerika Serikat (AS).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkap, kemajuan penanam modal aset kripto di Indonesia kembali dalam tren faktual per Oktober 2024.

“Perkembangan aset kripto di Indonesia, sanggup kami sampaikan per Oktober 2024 jumlah total penanam modal berada kembali dalam tren peningkatan, tercatat total 21,63 juta investor. Naik jikalau dibanding September 2024 yang tercatat di angka 21,27 juta investor,” ungkap Hasan dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Jumat (13/12/2024).

Pada periode yang sama, Hasan mengungkap nilai transaksi aset kripto juga meningkat sebesar 43,87% menjadi sebesar Rp48,44 triliun dibandingkan bulan September berada di angka Rp33,37 triliun. Ia menilai, tren tersebut sejalan dengan dinamika perekonomian global dan dampak kemenangan Trump.

Baca juga: Suku Bunga Tinggi hingga Judi Online Bayangi Laju Ekonomi RI

“Ini pasti juga seiring dengan dinamika di perekonomian global, dan juga aspek kemenangan Presiden Trump selaku Presiden Amerika Serikat yang menghasilkan penanam modal di aset kripro condong dalam keadaan bullish,” jelasnya.

Sementara itu, ia juga mengungkap nilai transaksi aset kripto di Indonesia meningkat signifikan sepanjang tahun 2024. Dalam catatannya, Hasan menyebut kenaikan transaksi 352,85% secara tahunan atau sebesar Rp475,13 triliun.

Sejak penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024, kata Hasan, OJK sudah menemukan 123 kali undangan konsultasi dari para kandidat akseptor Sandbox OJK. Sementara di saat ini, terdapat 4 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan modal bisnis aset keuangan digital dan aset kripto yang sudah disetujui OJK menjadi akseptor Sandbox OJK.

Selain itu, Hasan juga menyebut OJK sedang memproses tiga tuntutan pengajuan untuk menjadi akseptor sandbox, adalah 2 berasal dari pelaku di aset keuangan digital dan aset kripto dan satu dari penunjang pasar.

Hingga November 2024, Hasan juga menyebut OJK sudah terdapat 10 penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK, adalah 4 berupa pemeringkat kredit alternatif (PKA), 6 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

“Saat ini OJK juga sedang memproses pengajuan registrasi dari 31 kandidat penyelenggara ITSK yang berisikan 9 kandidat penyelenggara ITSK dengan jenis PKA dan 22 kandidat penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK,” tutupnya.

investor aset kriptoojkdonald trumpperekonomian globaltransaksi kriptoaset keuangan digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *