Mantan Kades Di Bengkulu Divonis 2 Tahun Bui, Pakai Dana Desa Untuk Judol

Bengkulu –
Mantan Kepala Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, Yayan Sujarmanto dijatuhi vonis 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. Ia terbukti menggunakan dana desa untuk judi online dan foya-foya di wilayah hiburan malam.
Vonis tersebut diberikan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim pengadilan Negeri Bengkulu, yang diketuai Agus Hamzah, Senin (24/2/2025).
Dalam sidang itu, Yayan divonis 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara dan dibebankan duit pengganti Rp 511 juta atau subsider 1 tahun 3 bulan penjara. Vonis serupa dijatuhi terhadap terdakwa Agun Helbet Juliansun selaku Kaur Keuangan.
Agun diputus pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara serta dibebankan duit pengganti Rp 100 juta, subsider 9 bulan penjara.
Usai persidangan, Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir apalagi dahulu. Namun putusan hakim sebagian telah mengakomodir tuntutan.
Selain itu, dalam problem ini pihaknya telah mengerjakan pencarian aset dengan menguras tanah untuk pemulihan kerugian negara.
“Kita akan laksanakan pencarian aset, kedua terdakwa belum kembalikan kerugian negara. Putusan hakim pastinya mengakamodir permintaan kami,” kata Bobbi Muhammad, Senin (24/2/2025).
Baca juga: Dua Mantan Kades di Lahat Ditangkap Atas Dugaan Korupsi Dana Desa |
Sementara itu, penasehat aturan terdakwa, Deden Abdul Hakim menyodorkan bila mantan kepala desa telah menerima putusan hakim, sedangkan untuk mantan kaur keuangan masih menyatakan pikir-pikir apalagi dahulu.
Sebelumnya JPU Kajari Kaur menuntut terdakwa mantan Kepala Desa Yayan Sujarmanto melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang tindak kriminal korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider dengan pidana penjara 3 tahun denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara serta mengeluarkan duit uang pengganti Rp 509 juta, subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan Kaur Keuangan, Agun Helbet Juliansun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang tindak kriminal korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider dengan eksekusi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara serta mengeluarkan duit uang pengganti sebesar Rp 100 juta, subsider 1 tahun penjara.
Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa mengaku dalam keterangannya dimuka persidangan terungkap penggunaan dana desa untuk kebutuhan pribadinya sampai judi online dengan aneka macam macam situs online yang ada. Dari hasil investigasi penyidikan didapatkan indikasi kerugian negara dari pengelolaan budget dana desa tahun 2022-2023 meraih Rp 611 juta.
Baca juga: Kades di Muara Enim Makara Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa |
