Pelapor Spt Tembus 13 Juta Naik 3,26%

Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga dengan 11 April 2025 pukul 23.59 total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan yakni sebanyak 13.008.448 SPT atau berkembang 3,26% dibanding periode yang serupa tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengungkapkan angka tersebut berisikan 12,63 juta SPT Tahunan orang langsung dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan. “Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dijalankan lewat fasilitas elektronik dengan rincian 10,98 juta SPT lewat e-filing, 1,49 juta SPT lewat e-form, dan 630 SPT lewat eSPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Dwi dalam siaran pers ditulis Minggu (13/4/2025).
Batas simpulan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bareng dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Lebaran 1446 Hijriah, yakni hingga dengan tanggal 7 April 2025.
Baca juga: Pedagang China Mumet Gara-gara Trump, Pilih Kabur atau Naikkan Harga |
Kondisi libur nasional dan cuti bareng tersebut mempunyai potensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Untuk memamerkan akomodasi bagi WP OP dalam menyodorkan SPT Tahunan, Pemerintah sudah mempublikasikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 mengenai Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Lebaran 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.
Kepdirjen Pajak ini memamerkan relaksasi dengan menghapuskan hukuman administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, walaupun dijalankan sehabis tanggal jatuh tempo, yakni tanggal 31 Maret 2025 hingga paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan hukuman administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
“DJP tentukan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” terang Dwi. Dwi juga memastikan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun.
Sebagai penutup, Dwi mengimbau terhadap Wajib Pajak yang belum lapor SPT biar secepatnya melaporkan SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih terhadap Wajib Pajak yang sudah patuh dalam melakukan keharusan perpajakannya.
Simak juga Video: Pengumuman! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025
spt tahunanpajak penghasilandirektorat jenderal pajaklaporan pajakkepatuhan pajak