Pemerintah Menentukan Peningkatan Penerimaan Cukai, Industri Khawatir

Jakarta –
Pemerintah belum usang ini mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 wacana Peraturan Aplikasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 wacana Kesehatan.
Lalu menurut Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Penerimaan Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan cukai sebesar 5,9% menjadi Rp244,2 triliun.
Berdasarkan informasi Kementerian Keuangan, penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2023 cuma meraih Rp213,5 triliun atau 91,8% dari target 2023. Sasaran CHT kembali terancam tak tercapai di tahun 2024. Pasalnya, sampai Juli 2024, realisasi CHT gres meraih Rp111,4 triliun atau 48% dari target sebesar Rp230,4 triliun, walaupun pemerintah sudah mengoptimalkan tarif CHT sebesar 10% di tahun 2023 dan 2024.
Kenaikan target ini dikhawatirkan mulai dibarengi dengan peningkatan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2025 yang mau memperbesar panjang tantangan bagi industri tembakau.
Menanggapi kondisi ini, sejumlah pakar menganggap bahwa planning peningkatan tarif CHT secara moderat dan multiyears sesuai dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 ialah langkah yg tepat. Kebijakan ini perlu dipraktekkan alasannya peningkatan cukai yang eksesif selama ini justru memiliki pengaruh negatif kepada pengendalian konsumsi dan realisasi penerimaan negara.
Ekonom dan Ahli Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat sepakat bahwa arah kebijakan cukai mesti sepadan antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara. Kebijakan ini juga mesti memperhatikan keberlangsungan industri tembakau dan petani tembakau untuk menghemat pengaruh ekonominya.
Dalam hal ini, Achmad oke bahwa kebijakan CHT multiyears sanggup memperlihatkan kepastian untuk industri bagi menyiapkan bikinan dan investasi jangka panjang. “Dengan kebijakan ini, pelaku kerja keras sanggup menyesuaikan seni administrasi bisnis mereka secara lebih terukur dan stabil,” kata beliau dalam keterangannya, ditulis Senin (2/9/2024).
Achmad menyinari peningkatan CHT double digit bertahun-tahun belakangan ini. Dari segi penerimaan negara, peningkatan CHT double digit tidak terbukti senantiasa sukses menciptakan penerimaan yang lebih tinggi. Lebih lagi, kebijakan tersebut malah mempersulit suasana IHT yang kelihatan dari penurunan daya beli pelanggan dan turunnya produktivitas industri.
Baca juga: RI Deflasi 4 Bulan Beruntun, Tanda Pelemahan Daya Beli? |
Oleh alasannya itu, Achmad menyampaikan, perlu dicari keseimbangan yang sempurna antara tujuan fiskal dan keberlanjutan industri, salah satunya dengan peningkatan CHT secara moderat single digit mudah-mudahan sanggup menunjukkan ruang untuk industri bagi beradaptasi, mempertahankan daya beli penduduk sehingga penurunan konsumsi juga terarah dan tak merugikan industri.
“Saya oke dengan statement Dirjen Bea dan Cukai untuk mengoptimalkan cukai rokok secara moderat. Pendekatan moderat ini sanggup menegaskan industri tak mengalami tekanan yg terlalu besar. Selain itu, peningkatan cukai moderat sanggup menjadi salah sesuatu cara efektif untuk menekan peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Di potensi terpisah, Managing Director Political Economy and Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengatakan peningkatan CHT dengan argumentasi bagi menangkal konsumsi rokok tidak efektif. Hal ini alasannya beban cukai yang tinggi justru mulai memperbesar beban konsumen, alhasil pelanggan menetapkan barang yg lebih hemat biaya atau beralih ke konsumsi rokok ilegal.
Sebagai gambaran, CHT senantiasa mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir sebesar 12% di tahun 2022, 10% di tahun 2023, dan 10% di tahun 2024. Dalam periode tersebut, rokok ilegal mengalami peningkatan dari 5,5% di tahun 2022 ke 6,9% di tahun 2023. “Kebergantungan pemerintah kepada cukai perlu diamati alasannya pada akhirnya peningkatan ini menyusahkan masyarakat,”katanya.
Bagi Anthony, cukai rokok semestinya tak dinaikkan di ketika pendapatan penduduk masih belum stabil. Ia menekankan, peningkatan cukai yang terlalu tinggi cuma akan mengembangkan beban pengeluaran masyarakat. “Perlu dilihat urgensi mengapa cukai rokok mesti dinaikkan, apakah demi kesehatan penduduk atau hanya bagi mengisi keuangan negara. Ini perlu dilihat secara menyeluruh,” tutupnya.