Ahli Dari Terdakwa Permasalahan Korupsi Timah Bilang Duit Negara Dan Bumn Berbeda

Jakarta –
Terdakwa problem prasangka korupsi pengelolaan timah mendatangkan jago aturan keuangan negara, Dian Puji Simatupang, selaku jago meringankan. Dalam keterangannya, Dian menyampaikan duit negara dan tubuh jerih payah milik negara (BUMN) berbeda.
Dian dihadirkan oleh terdakwa Helena Lim selaku owner PT Quantum Skyline Exchange, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. Mulanya, kuasa aturan terdakwa menanyakan soal keuangan negara yang dikontrol bendahara negara.
“Pertama, perihal bendahara negara tentu, Yang Mulia, merupakan Menteri Keuangan, sejalan PP Nomor 39 Tahun 2007 dan UU Pasal 1 Tahun 2004,” kata Dian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: 6 Fakta Penangkapan Tersangka Kasus Timah Hendry Lie di Bandara Soetta |
Dia menyampaikan ada penyertaan modal pemerintah atau pemisahan kekayaan negara terkait BUMN. Pemisahan, katanya, dijalankan dalam upaya mitigasi risiko.
“Tapi esensi dasar sebenarnya, Yang Mulia, mengapa tadi disampaikan, kita mesti menyaksikan dahulu apa pemahaman dari penyertaan modal pemerintah atau selaku kekayaan negara yang dipisahkan. Mengapa mesti ada dipisahkan? Yang Mulia, sebab berlakulah ketentuan prinsip di Pasal 1 angka 21 PP Nomor 27 Tahun 2014. Maksudnya apa? Maksud pemisahan itu mudah-mudahan beliau menjadi miliknya orang yang menerima, sehingga seluruh regulasi, mitigasi risiko berpindah terhadap mereka semua,” ujarnya.
Dia menyampaikan pemisahan kekayaan negara juga dijalankan pada BUMN. Dia menyampaikan pemisahan itu membuat duit negara dipindahkan menjadi duit milik BUMN.
“Maka ketika tadi, Yang Mulia, seumpama BUMN, mengapa BUMN dan negara itu dijalankan pemisahan? Supaya negara pindahkan duit itu ke BUMN menjadi duit BUMN,” ucapnya.
Dian menyampaikan pemindahan duit ke BUMN itu ditukar dengan kepemilikan saham. Namun duit dari negara menjadi duit milik BUMN.
Dia menyampaikan negara mengendalikan BUMN lewat kepemilikan saham. Dia menyampaikan negara mempunyai saham di BUMN, tetapi tak mempunyai duit yang ada di BUMN.
“Makanya kemudian dibedakanlah duit negara di dalam Pasal 1 angka 14 PP Nomor 39 Tahun 2007, duit negara itu cuma duit yang dikuasai Menteri Keuangan di mana yang dikuasai Menteri Keuangan, Yang Mulia Majelis, ada di UU APBN saja. Mengapa di BUMN, anak perusahaan BUMN tidak kuasai Menteri Keuangan? Karena sudah ada mengendalikan di situ, tata kelolanya oleh perusahaan. Kedua, Yang Mulia, negara sudah tidak mempunyai uangnya, hasilnya punya sahamnya saja. Kaprikornus cara-cara mengendalikannya tidak mengendalikan secara uang, namun cara perusahaan lewat RUPS atau selaku pemegang saham,” ujar Dian.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akhir pengelolaan timah dalam problem ini meraih Rp 300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di problem timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
“Bahwa akhir perbuatan Terdakwa Suranto Wibowo tolong-menolong Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, m.b. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah dan Harvey Moeis sebagaimana diuraikan tersebut di atas sudah membuat kerugian Keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” ungkap jaksa dikala membacakan dakwaan Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
Kerugian negara yang dibeberkan jaksa termasuk kerugian negara atas kolaborasi penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. Lalu, jaksa juga membeberkan kerugian negara yang membuat kerusakan lingkungan nilainya meraih Rp 271 triliun menurut hitungan jago lingkungan hidup.
Baca juga: Kejagung Ungkap Kongkalikong Hendry Lie dan Adiknya di Kasus Korupsi Timah |
Lihat juga video: Kaprikornus Saksi Sidang Korupsi Timah, Sandra Dewi: Saya Kalau Dipanggil Selalu Datang
korupsitimahhukumhelena limHoegeng Awards 2025Baca cerita inspiratif calon polisi referensi di siniSelengkapnya