Karyawan Bergaji Sampai Rp 10 Juta Resmi Bebas Pajak, Ini Kriterianya

Jakarta –
Pemerintah mempublikasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 wacana Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 yang mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menerangkan dalam PMK tersebut terdapat industri padat karya yang tidak perlu untuk membayarkan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Karyawan atau pegawai di industri ganjal kaki, tekstil dan busana jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit memperoleh insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama melakukan pekerjaan 2025.
Baca juga: Ini Kriteria Karyawan Bergaji sampai Rp 10 Juta yang Bebas Pajak |
Ia menyodorkan hukum ini ialah tindak lanjut dari peningkatan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.
“Latar belakang penerbitan PMK ini yakni selaku upaya menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga berencana menjaga stabilitas perekonomian masional,” katanya dalam pemberitahuan tertulis, Senin (17/2/2025).
Dwi menambahkan, PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengendalikan insentif ini diberikan terhadap pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10.000.000 per bulan atau Rp 500.000 per hari dan pemberi kerja mesti memiliki arahan pembagian terorganisir perihal lapangan kerja keras sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang ialah bab tidak terpisahkan dari PMK ini.
Ketentuan lebih lengkap perihal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 wacana Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 sanggup diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.
Saksikan juga Sosok: Mice, Kritik Menggelitik Lewat Kartun
pajak penghasilankaryawan bebas pajakinsentif pajakdirektorat jenderal pajakpajak