Berita Ekonomi Bisnis

Menteri Umkm Minta Sri Mulyani Perpanjang Insentif Tarif Pph Akibat 0,5%

Menteri UMKM Maman Abdurrahman
Foto: Ignacio Geordy Oswaldo

Jakarta

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperpanjang bagan insentif PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Insentif itu rencananya rampung tahun ini.

“Kita ingin mendorong dan sedang kerjasama dengan Kementerian keuangan terkait PPh 0,5% itu agar diperpanjang,” kata Maman di saat dijumpai wartawan usai program Entrepreneur Hub di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Menurutnya perpanjangan bagan PPh final sebesar 0,5% ini menjadi penting bagi para pelaku UMKM di sekarang ini mengingat keadaan ekonomi Indonesia yang masih belum menentu. Dengan begitu para usahawan mikro sampai menengah sanggup melanjutkan bisnisnya tanpa beban pajak yang berat.

“Kita tahu suasana ekonomi masih menyerupai kini yang masih belum menentu, dan saya lihat itu (tarif PPh final 0,5%) penyelesaian terbaik untuk pengawalan teman-teman usahawan UMKM,” terangnya.

Baca juga: Utang 70.000 UMKM Sudah Siap Dihapus Bank

Meski begitu Maman menyampaikan pihaknya masih perlu membahas mengenai lebih jauh bareng Kemenkeu. Namun ia optimis Kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati tersebut akan menerima tawaran perpanjangan bagan tarif PPh Final UMKM 0,5% dengan baik.

“Pada prinsipnya, selama itu rasional dan baik untuk mengamankan ekonomi lapisan bawah, saya percaya Kementerian keuangan untuk sanggup memahami,” ucap Maman.

Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu telah menyatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5% akan rampung tahun ini. Selanjutnya diberlakukan tarif wajar mulai tahun pajak 2025.

Jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% paling usang tujuh tahun masa pajak bagi WP OP UMKM terdaftar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 ihwal Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Artinya bagi WP yang terdaftar sejak 2018, akan mulai menggunakan tarif wajar pada 2025.

“WP OP UMKM di tahun ketujuh mesti naik kelas menjadi WP yang tidak lagi menggunakan PPh Final,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam pertemuan pers APBN KiTA, Selasa (13/8/2024) lalu.

Simak juga Video ‘Indef Menyayangkan Rencana Pemerintah Naikkan PPN Makara 12%’:

[Gambas:Video 20detik]

umkminsentif pajakpph finalkementerian keuanganekonomi indonesiasri mulyani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *