Mk Minta Pemerintah Tunda Terbitkan Hukum Pelaksana Uu Konservasi Sda

Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sela kepada somasi uji formil mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. MK meminta pemerintah tidak mempublikasikan aturan lain mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya hingga somasi terkait UU ini tuntas.
Putusan sela itu dibacakan dalam sidang MK dengan permasalahan 132/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). Perkara tersebut menguji formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Perlindungan Sumber Daya Alam Biologi dan Ekosistemnya.
Dalam gugatannya, Pemohon meminta biar MK menjatuhi putusan sela bagi menangguhkan berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2024 atas pergantian dari UU Nomor 5 Tahun 1990. Pemohon menganggap pembentukan UU Nomor 32 Tahun 2024 tak menyanggupi ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 dan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Pindah Memilih di Luar Daerah Pilkada |
Selain itu, Pemohon berpandangan UU Nomor 32 Tahun 2024 tidak menyanggupi asas kejelasan tujuan. Di mana, semestinya setiap pembentukan peraturan perundang-undangan mesti mempunyai tujuan terang yang mau dicapai.
“Dalam konsideran Menimbang karakter a, menimbang bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan karunia Tuhan Yang Maha Esa sehingga perlu diatur dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, harmonis dan sebanding bagi kemakmuran penduduk Indonesia pada utamanya dan umat insan pada umumnya, baik pada masa kini maupun masa depan,” suara somasi Pemohon.
“Konsideran tersebut tak berfikir subjek aturan in casu masyarakat etika yg ada dan hidup di wilayah konservasi jauh sebelum UU a quo ada, bahkan jauh sebelum negara NKRI terbentuk. Di mana apabila dilihat cara dan tumpuan hidup penduduk etika yang hidup di wilayah tersebut, penduduk etika tersebut mengorganisir dan mempergunakan secara lestari, selaras, harmonis dan seimbang, bahkan tak hanya mengorganisir dan mempergunakan tetapi juga mempertahankan kelestariannya,” sambungnya.
Dalam pertimbangannya, MK menganggap terdapat urgensi bagi memutus tuntutan setelah memperoleh klarifikasi dari pihak pembentuk UU. Namun, bersamaan dengan proses itu, MK akan menghadapi somasi perkelahian hasil Pilkada.
“Mahkamah akan dihadapkan pada jadwal nasional, yaitu solusi permasalahan perkelahian hasil penyeleksian kepala wilayah tahun 2024 yg sanggup memunculkan Mahkamah menghentikan bagi sementara segala investigasi permasalahan tergolong permasalahan para Pemohon a quo,” kata Hakim MK Saldi Isra.
MK menentukan menangguhkan investigasi persidangan tuntutan tersebut hingga sidang Pilkada selesai. MK meminta pemerintah buat sementara tak mempublikasikan aturan yang lain tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Menyatakan menangguhkan investigasi persidangan tuntutan pengujian formil Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 hingga dengan selesainya persidangan solusi permasalahan perkelahian hasil penyeleksian kepala wilayah tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo.
“Memerintahkan pemerintah atau pihak yang lain buat tak mempublikasikan peraturan pelaksana gres yg berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam Biologi dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6953) hingga dengan adanya putusan tamat Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Baca juga: MK: Pejabat hingga Aparat Hukum Dapat Dipidana Jika Langgar Netralitas Pilkada |
Lihat juga Video: Putusan MK soal Kapan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang
mahkamah konstitusimkhukumruu sdaHoegeng Awards 2025Baca cerita inspiratif calon polisi teladan di siniSelengkapnya