Mumpung Lagi Ada Pemutihan Pajak, Berapa Ongkos Cek Fisik Di Samsat?

Jakarta –
Beberapa provinsi di Indonesia menggelar kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Mumpung ada pemutihan, pemilik kendaraan berbondong-bondong menyerbu Samsat untuk perpanjang STNK. Salah satu syarat perpanjang STNK 5 tahunan merupakan cek fisik. Berapa ongkos cek fisik di Samsat?
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar di sejumlah provinsi menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang sempat menunggak pajak. Dalam kegiatan ini, denda dan tunggakan pajak beberapa tahun ke belakang dihapuskan. Cukup mengeluarkan duit pajak tahun berlangsung (2025), denda dan pajak sebelumnya diputihkan.
Program pemutihan ini menghasilkan ongkos perpanjang STNK yang mati beberapa tahun jadi lebih ringan. Nah untuk perpanjang STNK ada beberapa syarat yang mesti dilengkapi. Salah satunya merupakan syarat cek fisik kendaraan buat perpanjang STNK 5 tahunan. Dalam hal ini, kendaraan mesti dihadirkan ke Samsat untuk dicek fisik. Berapa ongkos cek fisik kendaraan di Samsat?
Baca juga: Asyik! Ada Gratis Pajak Kendaraan Setahun ke Depan, Khusus buat yang Urus Ini |
Cek fisik merupakan mekanisme permulaan untuk perpanjang STNK 5 tahunan. Petugas akan mengevaluasi dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin kendaraan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak disebutkan mesti mengeluarkan duit ongkos cek fisik. Dikutip dari situs Indonesiabaik, juga ditegaskan bahwa cek fisik gratis alias tidak ada ongkos sama sekali. Artinya, sebaiknya cek fisik di Samsat tidak dikenakan biaya.
Adapun ongkos yang dikeluarkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan roda 2 atau 3 di antaranya ongkos penerbitan STNK sebesar Rp 100.000 dan ongkos penerbitan TNKB (pelat nomor) RP 60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, penerbitan STNK sebesar Rp 200 ribu dan penerbitan TNKB Rp 100 ribu.
Baca juga: Viral Cek Fisik Kendaraan Bayar Padahal Gratis, Polisi Minta Maaf |
Selain ongkos penerbitan STNK dan TNKB, pemilik kendaraan juga mesti mengeluarkan duit pajak kendaraan bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pajak kendaraan dan opsen berbeda-beda tergantung kendaraannya. Kamu dapat melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Bisa juga dengan mengevaluasi besaran pajak kendaraan di situs pemerintah provinsi masing-masing dengan memasukkan pelat nomor.
Sedangkan SWDKLLJ, besarannya telah diputuskan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008. Biaya SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan transportasi lazim menyerupai sedan, pick up atau jip.

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Hingga 30 November 2024
Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Hingga 30 November 2024
pemutihan pajakcek fisik kendaraanbiaya cek fisikperpanjang stnkpajak kendaraan bermotorpemutihan pajak kendaraan bermotor