Ri Mau Punya Bank Emas, Ini Acara Usahanya

Jakarta –
Indonesia dalam waktu dekat memiliki bank emas atau bullion. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyodorkan sketsa kesibukan kerja keras bank emas atau bullion di Indonesia mulai dari menyimpan, meminjam, sampai menitipkan emas di Bank Emas.
Melansir dari unggahan di akun Instagram OJK @ojkindonesia, OJK menyebut ada beberapa ketentuan untuk menyelenggarakan kesibukan kerja keras bank emas. Ketentuan tersebut yakni, forum jasa keuangan wajib menggunakan persyaratan emas dari persyaratan nasional Indonesia yang dikeluarkan oleh forum yang memiliki kiprah dalam menyelenggarakan pengembangan dan training di bidang standardisasi. Lembaga tersebut mesti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau persyaratan emas yang berlaku sesuai dengan praktik internasional.
Untuk ketentuan tabungan emas, OJK menyodorkan emas nasabah yang disimpan dalam sketsa tabungan emas diklasifikasikan selaku unallocated account. Dalam kesibukan pengelolaan tabungan emas, forum jasa keuangan penyelenggara kesibukan kerja keras bulion sanggup menggunakan emas yang disimpan oleh nasabah selaku sumber untuk kesibukan penyaluran pembiayaan emas dan/atau jual beli emas.
“Untuk pembiayaan emas, forum jasa keuangan wajib mensyaratkan agunan dengan nilai agunan minimal 100% dari nilai pembiayaan,” OJK, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Erick Buka-bukaan 2 Keuntungan Pegadaian Kaprikornus Bank Emas |
OJK mengambarkan aguan terdiri atas bank berupa kas atau setara kas, deposito berjangka, dan/atau surat bermanfaat yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau surat bermanfaat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Selain bank, berupa kas atau setara kas, deposito berjangka, persediaan berupa emas, surat bermanfaat yang diterbitkan oleh pemerintah, dan/atau surat bermanfaat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia Lembaga jasa keuangan penyelenggara kesibukan kerja keras bulion wajib menyanggupi batas minimum gramasi emas yang disalurkan pada kesibukan pembiayaan emas, paling sedikit 500 gram per transaksi.
Adapun sketsa tabungan emas, selaku berikut:
– Nasabah tabungan menghasilkan tuntutan pembukaan rekening dan transaksi penyimpanan emas terhadap LJK Penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion.
– LJK menampilkan bunga atau imbal hasil
– Nasabah sanggup menghasilkan tuntutan penarikan emas
– Penyerahan emas dan bunga atau imbal hasilnya
Untuk sketsa pembiayaan emas, selaku berikut:
– Nasabah mengajukan tuntutan pembiayaan emas terhadap LJK Penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion
– LJK menawarkan emas, baik emas milik nasabah atau emas milik LJK
– Nasabah sanggup melunasi dengan pengembalian emas dan sejumlah emas yang dipinjam ditambah dengan imbal hasil tertentu.
Selain menyimpan dan meminjam, OJK juga memperbolehkan penduduk sanggup berbelanja dan menitipkan emas. Masyarakat sanggup berbelanja emas di LJK Penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion. Kemudian LJK akan menyerahkan emas sesuai kesepakatan.
Hal serupa juga sanggup ditangani untuk menitipkan emas. Nasabah sanggup pribadi menitipkan emas di LJK Penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion. Untuk pengembaliannya sesuai dengan rentang waktu yang sudah disepakati bersama.