Tak Cuma Kendaraan Beroda Empat Listrik, Pemerintah Juga Tanggung Pajak Macam Hybrid

Jakarta –
Pemerintah akan memberi dispensasi bagi pembelian kendaraan hybrid hingga listrik atau electric vehicle (EV). Keringanan yang diberikan dalam bentuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) DTP.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kepraktisan tersebut mulai diberikan pada kendaraan bermotor berbasis baterai atau EV atas roda empat sesuai dengan Taraf Komponen Dalam Negeri (TKDN). Insentif itu mulai dicicipi oleh mobil-mobil impor jenis hybrid maupun kendaraan beroda empat listrik yg diimpor dalam bentuk utuh (completely built up/ CBU) maupun terurai lengkap (completely knocked down/ CKD).
“Masih dilanjutkan PPnBM ditanggung pemerintah bagi EV atas impor roda tertentu CBU dan roda empat tertentu yg CKD. Sinkron jadwal yang telah berjalan, juga masih diberikan pembebasan bea masuk EV CBU,”kata Airlangga dikala rapat pers Paket Kebijakan Ekonomi buat Kesejahteraan di kantornya, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Pemerintah Kasih Diskon Tarif Listrik 50% Selama 2 Bulan, Ini Penerimanya |
Selain itu, pemerintah juga akan menampilkan PPnBM DTP buat kendaraan bermotor hybrid. Airlangga menyampaikan, sebesar 3% dari pajak tersebut mulai ditanggung pemerintah.
“Terbaru yaitu PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Nah ini PPN buat hybrid pemerintah menampilkan potongan harga atau ditanggung pemerintah sebesar 3%,” ujarnya.
Di samping industri kendaraan listrik, Airlangga juga bilang seandainya pemerintah menampilkan stimulus bagi industri padat karya. Pemerintah menampilkan insetif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah bagi yg gajinya hingga dengan 10 juta.
“Jadi dari Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta itu PPhnya ditanggung pemerintah, khusus bagi industri padat karya. Nah ditambah lagi jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dioptimalisasi,” kata dia.