Berita Ekonomi Bisnis

Pemerintah Bakal Razia Kendaraan Transportasi Barang Serentak, Catat Tanggalnya!

Kementerian Perhubungan bakal melaksanakan pengawasan dan penegakan aturan kepada kendaraan transportasi  barang secara berbarengan di seluruh Indonesia.
Kementerian Perhubungan bakal melaksanakan pengawasan dan penegakan aturan kepada kendaraan transportasi barang secara berbarengan di semua Indonesia – Foto: Dok. Kementerian Perhubungan

Jakarta

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal melaksanakan pengawasan dan penegakan aturan kepada kendaraan transportasi barang secara berbarengan di seluruh Indonesia. Kegiatan itu bakal terealisasi mulai 19 hingga 25 Agustus 2024 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Risyapudin Nursin menyampaikan bahwa aktivitas itu dilaksanakan dalam rangka mengembangkan keamanan kemudian lintas dan transportasi jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan transportasi barang.

Ia mengatakan pengawasan dan penegakan aturan bakal ditangani pada transportasi barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis yang menjadi penyebab permulaan dari sebuah kecelakaan kemudian lintas dan transportasi jalan.

“Pada tahun 2023 hingga di sekarang ini pelaksanaan pengawasan dan penegakan aturan dilaksanakan secara berkesinambungan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Harapannya dengan ada aktivitas pengawasan dan penegakan aturan berbarengan ini mulai lebih mengatur operator barang, pemilik barang serta pengemudi,” ungkap Risyapudin dalam informasi resmi, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: Klarifikasi Lengkap Kemensetneg soal Sewa Mobil untuk Upacara 17 Agustus di IKN

Lebih lanjut, Risyapuddin menuturkan bahwa pemerintah secara sedikit demi sedikit bakal mendorong pelayanan transportasi barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas Over Dimension Over Loading (ODOL). Hingga di ketika ini, menurut data yang masuk ke UPPKB, Risyapuddin menuturkan macam pelanggaran didominasi pelanggaran muatan sebesar 65%.

“Lainnya ialah pelanggaran tata kelola berupa dokumen kendaraan, utamanya tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e),” jelasnya.

Risyapuddin kemudian menuturkan bahwa aktivitas pengawasan dan penegak aturan kendaraan transportasi barang bakal ditangani bareng kepolisian, Dinas Perhubungan setiap pemerintah daerah, serta TNI.

Dia pun berharap ke depan Dinas Perhubungan di masing-masing wilayah sanggup secara berkala dan berdikari melaksanakan pengawasan dan penegakan aturan pada kendaraan transportasi barang yang menjadi tanggung jawab di wilayah masing-masing.

“Aplikasi pengawasan dan penegakan aturan secara berbarengan dengan segala stakeholder terkait mulai dilaksanakan secara berkesinambungan di waktu mendatang baik kepada transportasi barang maupun transportasi orang disamping aktivitas pengawasan dan penegakan aturan yg bersifat insidentil,” terang dia.

kemenhubkementerian perhubungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *