Sekolah

Soal Ppn 12% Di Sektor Pendidikan, Wamendikdasmen: Masih Dikaji Dengan Kemenkeu

Sekolah yang Kena PPN 12%
Wamendikdasmen angkat bunyi wacana pengenaan PPN 12% untuk sekolah premium. Foto: (Infografis: M Fakhry/)

Jakarta

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq angkat bicara wacana penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di sektor pendidikan. Tepatnya bagi sekolah yang berstandar internasional dan mengenakan ongkos sekolah sebesar Rp 100 juta per tahun.

Fajar menerangkan sampai di saat ini penetapan itu masih dibicarakan secara internal. Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga meminta pertimbangan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Tentunya Kementerian keuangan meminta pertimbangan (ke) beberapa kementerian terkait, tergolong kami (Kemendikdasmen),” ucapnya dikutip dari detikJateng.

Baca juga: Tepatkah PPN 12% Dikenakan untuk Sektor Pendidikan? Begini Kata Pakar

Baca juga: Guru Besar FEB UGM: PPN 12% terhadap Sektor Pendidikan Hendaknya Dibatalkan

Belum Ada Imbauan ke Sekolah

Fajar juga menerangkan pihaknya terus berdiskusi dengan Wakil Menteri Keuangan secara internal. Tetapi ia tidak sanggup membocorkan apapun terkait hal ini sebab kajian diskusi ada di tahap internal.

“Kami juga telah mengerjakan beberapa kajian diskusi dengan Wakil Menkeu dengan hal ini, namun dalam prosesnya kita akan menanti apa yang kita diskusikan lagi selanjutnya. Ini masih dalam tahap pembahasan di internal,” imbuh Fajar.

Kendati demikian, Kemendikdasmen masih menerima banyak aspirasi dari penduduk wacana peningkatan PPN 12%. Tetapi sekali lagi belum ada langkah-langkah lebih lanjut tergolong memberi imbauan terhadap sekolah yang mengerjakan penolakan.

“Belum (imbauan ke sekolah menolak), kita sifatnya memuat aspirasi yang masuk dan pemerintah mendengar dan responsif akan permasalahan ini,” jelasnya.

Kriteria Lembaga Pendidikan yang Dikenakan PPN 12%

Sebelumnya, Kementerian Keuangan membocorkan aneka macam persyaratan forum pendidikan yang mau dikenakan PPN 12% menyerupai yang dikutip dari detikFinance. Kriterianya yakni:

  • Jasa pendidikan premium dengan label ‘berstandar internasional’
  • Biaya sekolahnya mahal merupakan lebih dari Rp 100 juta per tahun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu menerangkan pengenaan pajak di forum pendidikan glamor dijalankan untuk merealisasikan keadilan dan gotong royong. Karena jasa pendidikan premium digunakan untuk penduduk kelas atas.

Tujuan keadilan menurut Febrio sanggup ditegakkan lewat aneka macam bidang. Salah satunya pajak.

“Ada duit sekolah yang Rp100 juta lebih setahun tidak bayar PPN, ada lagi jasa kesehatan tang premium, VIP, apa iya patut PPN 0%? Kaprikornus ini yang kita tunjukan keadilan yang mesti kita tegakkan ya kita pegang dalam perpajakan,” tanda Febrio.

20D

Video: Pemerintah Beri Rp 265,6 T untuk Insentif PPN Bahan Pokok-Pendidikan

20D

Video: Pemerintah Beri Rp 265,6 T untuk Insentif PPN Bahan Pokok-Pendidikan


ppn 12%pendidikanpajak pendidikankementerian keuanganbiaya sekolahkemendikdasmensekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *