Berita Ekonomi Bisnis

4 Ribu Pengembang Bandel Terancam Blacklist, Rei Minta Pemerintah Buka Data!

Ilustrasi rumah.
Pengembang Minta Penjelasan Data Developer Nakal Foto: Realestat Indonesia (REI)

Jakarta

Pemerintah menyebut ada 4 ribu pengembang badung berurusan dengan akta rumah, sehingga terancam di-blacklist oleh perbankan. Ketua Umum DPP Realestat Indonesia Joko Suranto tak oke dengan angka yang disebutkan beserta langkah yg hendak diambil pemerintah.

Ia meminta ada penjelasan dan pembagian terencana perihal data pengembang badung tersebut. Menurutnya, pernyataan yg tak akurat sanggup merugikan gambaran dan nasib para pengembang.

“Kemarin kalian mendengar bahwa ada developer 4 ribu mau di-blacklist dan sebagainya, ini kan juga sinyal yang tak kalian inginkan bersama. 4 ribu developer, bayangkan jikalau sesuatu developer ada 100 karyawan, itu sudah 400 ribu karyawan (terdampak),” ujar Joko dalam pertemuan pers di Kantor DPP REI, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Joko menyampaikan pernyataan tersebut memunculkan ketidakpercayaan publik kepada pengembang secara menyeluruh. Dengan begitu, pengembang mesti sedang pekerjaan lebih keras buat memperoleh kembali akidah publik.

Ia menganggap pemerintah seharusnya mencari tahu pribadi kendala-kendala yg dihadapi pengembang, sehingga tak sanggup menyanggupi kewajiban. Joko berharap pemerintah berdialog dengan pengembang bagi mendiskusikan dilema tersebut.

“Kita juga mau bertanggung jawab jikalau memang tarolah ada masalah-masalah tidak menyanggupi kaitkan dalam keadaan manajemen. Tapi jikalau ada permasalahan aturan itu kan satu yg unpredictable,” katanya.

Adapun angka 4 ribu menurutnya tak murni kesalahan dari pengembang. Ia menyebut perbankan yg memverifikasi pengembang dan mengakadkan rumah, sehingga memiliki andil dalam menyeleksi meloloskan pengembang.

Baca juga: Pengembang Resah FLPP Tertahan, Calon Pembeli Rumah Terkatung-katung

“Ada empat hal yg dilaksanakan perbankan. Yang memproses kredit perbankan. Yang memverifikasi kredit perbankan. Yang ketiga yg mengutus untuk kontrak siapa, bank. Yang punya pegangan retensi dari proses kredit siapa? Bank. Kok pada kesudahannya developer yang bermasalah?” tuturnya.

Sebelum diberitakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengungkapkan ada pemilik rumah subsidi yang hingga sekarang belum diberikan akta rumah oleh pengembang. Ia pun meminta agar PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mem-blacklist pengembang-pengembang badung yg tak menyanggupi kewajibannya.

Ia juga berharap semua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sanggup mem-blacklist pengembang nakal. Hal ini selaku langkah bagi melindungi masyarakat, sehingga menentukan mereka mendapat akta rumah setelah melunasi kredit pemilikan rumah (KPR).

“Ini betul-betul kita sanggup maksimalkan. Kaprikornus jikalau perlu segala Himbara juga kita blacklist. Karena ini tadi yg disampaikan, 40 persen dari honor cicilan selama 20 tahun datang-datang setelah lunas, sertifikatnya tidak ada, bahkan tadi Pak Nixon sampaikan sebelumnya, bahkan acap kali rumahnya belum jadi,” kata Erick dalam press conference di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

Sementara itu, Direktur Utama PT BTN (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu mengungkapkan ada 120 ribu rumah subsidi berurusan sejak 2019. Sebanyak 80 ribu akta rumah dari angka tersebut telah diselesaikan, sehingga tersisa 38.144 akta berurusan yg melibatkan 4 ribu proyek rumah.

“Ada yg developer yg raib, ada yg masih ada yg tak tanggung jawab dan sebagainya, kurang lebih ada 4.000 proyek rumah atau 4.000 developer,” ujar Nixon.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti sanggup bantu jawabin. Pertanyaan sanggup berhubungan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya mudah. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

developer nakalpengembangpengembang nakaldeveloperrumah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *